Tokay ni org.. ribet amat kayanya pengadilan kita ngurusin perkara gini.. td br baca detik,
Jakarta - Di bagian awal pledoinya, Artalyta Suryani terlihat tegar membantah dirinya melakukan perbuatan melawan hukum. Eh, menginjak pertengahan pledoinya, Artalyta alias Ayin mulai terisak.
Artalyta sempat berhenti membaca pledoi selama 1 menit pada pukul 11.15 WIB, Senin (14/7/2008), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Terdakwa penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini mulai terisak saat mengatakan dirinya menjadi korban kebohongan Urip. Artalyta menyebut, niat baiknya tak selalu berarti baik bagi dirinya.
"Saya mengambil hikmah, perbuatan baik saya pada orang lain tidak berarti baik pada diri saya sendiri. Bahasan Inggrisnya, the good is not good," kata Artalyta yang kemudian disambut tawa sebagian hadirin sidang.
Artalyta kemudian melanjutkan pledoinya dengan mengutip Alkitab, yang justru menimbulkan tanda tanya karena dia mengaku beragama Buddha. Artalyta mengutip perkataan Yesus bahwa jika ditampar pipi kirimu, berikanlah pipi kananmu.
Dan Artalyta pun masih terus terisak membacakan pledoiny(aba/asy)
WTF!! nyuap orang dibilang perbuatan baik? zZz.. iya, bae buat yg dikasi!kita2 yg rakyat?bukan iri brur..KONYOL aja pemebelaannya..bawa2 agama pula.
Jakarta - Artalyta Suryani berubah pikiran lagi saat menampilkan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor. Setelah dalam beberapa kali sidang membenarkan suaranya dalam rekaman KPK, eh dalam pledoinya, Artalyta menuding rekaman itu bisa saja rekayasa.
"Rekaman saya dengan saksi Urip Tri Gunawan menjadi tidak proporsional lagi, karena bisa saja rekayasa, originalitasnya diragukan," kata Artalyta dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/7/2008).
"Ahli menyatakan, akurasi suara rekaman dengan suara saya hanya 90 persen, sehingga bisa saja ada kesalahan," imbuh Artalyta yang tampil dengan baju pinknya.
Selain itu, rekaman penyadapan itu tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan. KUHAP bahkan tak mengatur rekaman penyadapan sebagai bukti petunjuk.
"Jika dipaksakan bisa bertentangan dengan asas legalitas," pungkasnya.
Keterangan Artalyta ini menjadi aneh, karena dalam beberapa kali pemutaran rekaman, ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago selalu mengkonfrontasi rekaman tersebut pada Artalyta. Dan. (aba/nwk)
Dan sekarang doi ngeles??cuih..
Secara hukum gw setuju kalo dia ngebela diri, tp ga musti bikin gw ketawa kan? hahahahahaha
Buat gw, penyelesaian kasus ini dan kasus BLBI itu secara tegas PENTING BGT untuk menegakkan Supremasi Hukum dan juga demi Persamaan dalam Hukum. jangan mentang2 yg kena perkara orang adaan dan orang "pinter" doi2 bisa cuma kena jerat hukum ringan dan bahkan bebas. orang nyenggol orang aja bisa mati dibacog. Terlalu ekstrem ya perbandingannya? Krn kita terbiasa untuk membandingkan sesuatu dg orang lain. ex: "bu guru ko ga adil si..si X juga sama2 bolos tapi ko dia cuma diberi teguran la klo saya dijewer?" padahal si X bolos krn sakit dan telat melampirkan surat keterangan sakitnya. Tapi buat kasus ini analogi td berlaku. Hukuman tegas untuk memberi efek jera.
*fyi,
- pledoi itu kira2 pengertiannya adalah berkas pembelaan
- asas legalitas : "Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. yg merupakan 'terjemahan' dari adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Comments (2)
24 Juli 2008 pukul 20.44
huuhhh, gemezz..
6 M nya itu kalo buat beli krupuk dapet seberapa yaa..?
masih ada sisa buat upgrade fastnet, jangka waktu seumur hidup...
11 Januari 2009 pukul 14.11
wkwkkw.. klo dipake beli kerpuk lengkap ama abang2nya sekalian mba ^^
Posting Komentar